Menu


‘Pemanis’ Bagi Para Investor Terus Bertambah, Said Didu Prediksi IKN Bakal Jadi Tempat Kumpulnya Penghasil Uang Haram

‘Pemanis’ Bagi Para Investor Terus Bertambah, Said Didu Prediksi IKN Bakal Jadi Tempat Kumpulnya Penghasil Uang Haram

Kredit Foto: Istimewa

 

“Kalau orang asing bisa tinggal sepuluh tahun, maka mungkin saja pemilik judi besar, bandar narkoba, kemudian tokoh-tokoh penyelundupan, tokoh korupsi, dalam dan luar negeri akan berkumpul di Ibu Kota Negara,” kata Said.

Sebagai penjelasan, PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Pemodalan bagi para pelaku usaha di IKN Nusantara sengaja dikeluarkan untuk memutar pergerakan ekonomi.

Dengan iming-iming sejumlah kemudahan, PP Nomor 12 Tahun 2023 yang terbit 6 Maret 2023 itu mengatur jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai di atas hak pengelolaan otorita IKN.

Dalam pasal 18, tertulis bahwa jangka waktu hak guna usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun jika dikalkulasikan atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Baca Juga: Jokowi Obral ‘Manisnya’ Tinggal di IKN Nusantara, Said Didu: Sumber Pembangunan Kota Ini dari Uang Haram

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang diatur di dalam pasal 19, HGB diberikan paling lama dengan kalkulasi 80 tahun, terhitung atas pemberian, perpanjangan, dan waktu pembaruan dari haknya.

Selain pasal 18 dan 19, beberapa pasal lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pasal 22 yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga asing selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman