Menu


‘Pemanis’ Bagi Para Investor Terus Bertambah, Said Didu Prediksi IKN Bakal Jadi Tempat Kumpulnya Penghasil Uang Haram

‘Pemanis’ Bagi Para Investor Terus Bertambah, Said Didu Prediksi IKN Bakal Jadi Tempat Kumpulnya Penghasil Uang Haram

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus mengeluarkan sejumlah pemanis bagi para investor untuk menaruh modalnya di dalam proyek besar di Kalimantar Timur itu.

Pemanis ini bahkan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin usaha hingga fasilitas pemodalan bagi para investor. Melihat aturan di PP Nomor 12 Tahun 2023, Pegiat Media Sosial Muhammad Said Didu justru semakin tidak setuju dengan pembangunan IKN.

Dengan tegas, Said Didu meminta proyek besar itu dihentikan agar tak membuat kota itu penuh keburukan. Pasalnya, ia yakin sumber dana IKN akan berasal dari uang haram.

Said Didu berpikiran demikian setelah menyadari bahwa PP tersebut diterbitkan untuk memberikan sejumlah kemudahan bagi para investor.

Baca Juga: Jokowi Dianggap Bikin Sejahtera Pemilik Bisnis Haram, Said Didu: Hentikan Pembagunan IKN!

“Berarti ini sudah betul-betul negara dalam negara, Anda bisa bayangkan apa yang terjadi (jika, red) investor-investor uang haram akan masuk,” ujar Said Didu dikutip dari kanal YouTube-nya pada Jumat (24/03/2023).

Said Didu pun menyinggung beberapa aturan di PP tersebut, salah satunya adalah izin agar orang asing bisa tinggal sepuluh tahun di IKN sebagai tenaga kerja asing.

 

“Kalau orang asing bisa tinggal sepuluh tahun, maka mungkin saja pemilik judi besar, bandar narkoba, kemudian tokoh-tokoh penyelundupan, tokoh korupsi, dalam dan luar negeri akan berkumpul di Ibu Kota Negara,” kata Said.

Sebagai penjelasan, PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Pemodalan bagi para pelaku usaha di IKN Nusantara sengaja dikeluarkan untuk memutar pergerakan ekonomi.

Dengan iming-iming sejumlah kemudahan, PP Nomor 12 Tahun 2023 yang terbit 6 Maret 2023 itu mengatur jangka waktu hak guna usaha, hak guna bangunan, hingga hak pakai di atas hak pengelolaan otorita IKN.

Dalam pasal 18, tertulis bahwa jangka waktu hak guna usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun jika dikalkulasikan atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Baca Juga: Jokowi Obral ‘Manisnya’ Tinggal di IKN Nusantara, Said Didu: Sumber Pembangunan Kota Ini dari Uang Haram

Sementara itu, hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang diatur di dalam pasal 19, HGB diberikan paling lama dengan kalkulasi 80 tahun, terhitung atas pemberian, perpanjangan, dan waktu pembaruan dari haknya.

Selain pasal 18 dan 19, beberapa pasal lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pasal 22 yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga asing selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024