Sikat gigi saat puasa menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Muslim. Pasalnya, kegiatan ini perlu memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang berpotensi membatalkan puasa.
Pasalnya, selain menahan lapar dan haus, kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai material luar ke dalam tubuh melalui bagian tubuh mana pun. Tentu saja, ini termasuk sikat gigi atau berkumur.
Jadi, bagaimana hukumnya sikat gigi saat berpuasa?
Baca Juga: PJ Gubernur DKI Ikuti Imbauan Jokowi untuk Tak Menggelar Buka Puasa Bersama
Mengutip laman NU Online, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyebut, berkumur dan sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Baca Juga: Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa? Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor: Boleh, Tapi...
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab juga menjelaskan, kita harus memperhatikan kehati-hatian dalam sikat gigi karena puasa bisa batal jika ada material yang masuk ke tenggorokan.