Sikat gigi saat puasa menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Muslim. Pasalnya, kegiatan ini perlu memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang berpotensi membatalkan puasa.
Pasalnya, selain menahan lapar dan haus, kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai material luar ke dalam tubuh melalui bagian tubuh mana pun. Tentu saja, ini termasuk sikat gigi atau berkumur.
Jadi, bagaimana hukumnya sikat gigi saat berpuasa?
Baca Juga: PJ Gubernur DKI Ikuti Imbauan Jokowi untuk Tak Menggelar Buka Puasa Bersama
Mengutip laman NU Online, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyebut, berkumur dan sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Baca Juga: Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa? Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor: Boleh, Tapi...
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab juga menjelaskan, kita harus memperhatikan kehati-hatian dalam sikat gigi karena puasa bisa batal jika ada material yang masuk ke tenggorokan.
Ini berlaku untuk air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Yusril: Bisa Jadi Bahan untuk Sudutkan Pemerintah
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Sementara itu, anjuran berkumur kala puasa ialah menghindari berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah). Adapun, bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu banyak atau kencang. Dengannya, timbul kekhawatiran batalnya puasa.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Baca Juga: Jangan Sampai Dipaksakan, Ini 8 Tips Berpuasa untuk Ibu Hamil
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)