Menu


Apa Hukumnya Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa?

Apa Hukumnya Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa?

Kredit Foto: Unsplash/Diana Polekhina

Ini berlaku untuk air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, meskipun dilakukan tanpa sengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Yusril: Bisa Jadi Bahan untuk Sudutkan Pemerintah

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Sementara itu, anjuran berkumur kala puasa ialah menghindari berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah). Adapun, bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu banyak atau kencang. Dengannya, timbul kekhawatiran batalnya puasa.

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ   

Baca Juga: Jangan Sampai Dipaksakan, Ini 8 Tips Berpuasa untuk Ibu Hamil

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)  

Tampilkan Semua Halaman