“Pesta nikah, konser music, deklarasi relawan capres, rapat akbar relawan Jokowi diikuti ribuan atau puluhan ribu orang tidak dilarang,” ucap anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu.
Di lain sisi, pelaksanaan buka puasa bersama malah dilarang.
Baca Juga: Respon Pramono Anung Terkait Diberlakukannya Larangan Bukber
“Giliran puasa ramadan, Jokowi melarang buka bersama dengan alasan penanganan Covid-19,” kata Luqman.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan ramadan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,” bunyi penggalan surat yang diterima fajar.co.id.
Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.
Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan.
Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tandas surat itu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan