Menu


Pejabat Tidak Boleh Bukber, PKB: Seolah Membenarkan Tudingan Bahwa Jokowi Anti Islam  

Pejabat Tidak Boleh Bukber, PKB: Seolah Membenarkan Tudingan Bahwa Jokowi Anti Islam  

Kredit Foto: DPR RI

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim juga angkat bicara menentang larangan buka puasa bersama pejabat negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, larangan Jokowi melalui imbauan itu mengukuhkan anggapan selama ini yang kerap disematkan kepadanya. Anti Islam.

Baca Juga: Tanggapi Larangan Jokowi, Said Didu Malah Ajak Perbanyak Bukber di Masjid

“Seolah membenarkan tuduhan selama ini bahwa Jokowi anti-Islam. Nah!” ujar Luqman, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Kamis (23/3/2023).

Petinggi Ansor ini heran dengan kebijakan itu, melarang pelaksanaan buka bersama karena alasan pandemi. Pasalnya, kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang, katanya tetap dilaksanakan.

Luqman memaparkan, mulai dari nikahan, konser, hingga pertemuan relawan. Kegiatan itu tak dilarang.

“Pesta nikah, konser music, deklarasi relawan capres, rapat akbar relawan Jokowi diikuti ribuan atau puluhan ribu orang tidak dilarang,” ucap anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu.

Di lain sisi, pelaksanaan buka puasa bersama malah dilarang.

Baca Juga: Respon Pramono Anung Terkait Diberlakukannya Larangan Bukber

“Giliran puasa ramadan, Jokowi melarang buka bersama dengan alasan penanganan Covid-19,” kata Luqman.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan ramadan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,” bunyi penggalan surat yang diterima fajar.co.id.

Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan.

Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tandas surat itu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.