Menu


Penjelasan Pramono Anung Terkait Diberlakukannya Larangan Bukber

Penjelasan Pramono Anung Terkait Diberlakukannya Larangan Bukber

Kredit Foto: Sekretariat Kabinet

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara atas surat Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikirimkan Setkab terkait larangan buka puasa bersama.

Pramono Anung menyatakan bahwa larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Adakan Bukber, Pimpinan MUI Singgung Acara Kondangan

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui akun Sekretariat Presiden di Youtube, Kamis (23/3) di Jakarta.

Kedua, lanjut Pramono, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, kata dia, yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.