Kuasa hukum David (17) Mellisa Anggraini menyebut tersangka Mario Dandu Satriyo (20) menyebarkan video penganiayaan korban dengan sengaja diduga sebagai ajang kebanggaan dirinya sendiri.
"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban," kata Mellisa saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Mellisa menambahkan Mario Dandy sengaja sebar video penganiayaan korban sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: Sederet Pasal Berlapis Baru Hantui Mario Dandy, Hukuman Bakal Lebih Berat?
"Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu, arogansinya sudah mencapai langit ketujuh," katanya.
Selain itu Mellisa juga menjelaskan Mario Dandy telah menyebar video kepada tiga orang. Namun baru satu yang telah diketahui.
Baca Juga: Polda Metro: Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas Masih Dilengkapi, Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kita tidak tahu siapa-siapanya tapi salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah, " katanya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024