Kuasa hukum David (17) Mellisa Anggraini menyebut tersangka Mario Dandu Satriyo (20) menyebarkan video penganiayaan korban dengan sengaja diduga sebagai ajang kebanggaan dirinya sendiri.
"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban," kata Mellisa saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Mellisa menambahkan Mario Dandy sengaja sebar video penganiayaan korban sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: Sederet Pasal Berlapis Baru Hantui Mario Dandy, Hukuman Bakal Lebih Berat?
"Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu, arogansinya sudah mencapai langit ketujuh," katanya.
Selain itu Mellisa juga menjelaskan Mario Dandy telah menyebar video kepada tiga orang. Namun baru satu yang telah diketahui.
Baca Juga: Polda Metro: Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas Masih Dilengkapi, Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kita tidak tahu siapa-siapanya tapi salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah, " katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy Satriyo menyebarkan video penganiayaan terhadap David kepada tiga orang.
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat (17/3).
Baca Juga: Pengertian Restorative Justice yang Hampir Selamatkan Mario Dandy
Namun Hengki belum bisa membeberkan tiga identitas yang menerima video penganiayaan tersebut.
Hengki juga menyebut Mario Dandy Satrio tak hanya mengirimkan video penganiayaan terhadap David.
Namun juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.
Baca Juga: Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice
Polisi masih mendalami motif dibalik penyebaran foto dan video penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio kepada tiga orang tersebut.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024