Menu


Prima Tetap Ogah Batalkan Gugatan Meski Diizinkan Ikut Verifikasi Ulang

Prima Tetap Ogah Batalkan Gugatan Meski Diizinkan Ikut Verifikasi Ulang

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Andi Aliev

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) akhirnya memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telalu melakukan pelanggaran administrasi saat memverifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KPU pun diperintahkan untuk melakukan verifikasi perbaikan.

Meski jalannya sebagai peserta Pemilu semakin di depan mata, Prima masih enggan membatalkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adapun, salah satu putusan hakim PN Jakpus adalah memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Kita belum memutuskan untuk menarik gugatan atau semacamnya, jadi masih berproses sembari kami menjalani tahapan verifikasi perbaikan yang akan dilakukan KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Meski Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi, Prima Tak Ingin Batalkan Gugatan

Dominggus menjelaskan, Prima tidak mau mencabut gugatan karena putusan tunda pemilu itu merupakan 'penjaga' atau jaminan. Lebih tepatnya, sambung dia, jaminan untuk memastikan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan secara jujur dan adil terhadap Prima.

"Kita anggap putusan PN Jakpus itu sebagai satu penjaga agar semua verifikasi administrasi perbaikan berjalan pada rel yang tepat," kata Dominggus.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.