Menu


Keutamaan dalam Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya

Keutamaan dalam Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya

Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid

Konten Jatim, Jakarta -

Ziarah kubur merupakan pengingat bahwa dunia hanyalah perlintasan menuju akhirat, sehingga setiap muslim hendaknya berziarah untuk meningkatkan iman dan takwa.

Mengutip Republika, KH Ahmad Zubaidi MA menyebut ziarah kubur memiliki arti yang begitu penting.

"Ziarah kubur memiliki arti yang sangat penting, yakni agar manusia ingat akan kehidupan akhirat apalagi saat kebanyakan manusia sekarang sudah sangat hubbun dun'ya (cinta dunia)," jelasnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Menurut Cak Nun: Orang yang Mati Itu Terputus Amalnya

Pada awalnya, ziarah kubur memang dilarang karena iman kaum muslimin belum kuat sehingga dikhawatirkan justru membuat keimanan umat saat itu melenceng, kata KH Zubaidi. 

Namun, setelah Rasulullah SAW menilai iman kaum muslim sudah kuat, beliau pun mengizinkan ziarah dalam sabdanya:

“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur." (HR Muslim)

Baca Juga: Buya Yahya Berpesan Agar Tidak Menangis Berlebihan Saat Ziarah Kubur

Adapun hal ini diperkuat dalam riwayat At-Tirmidzi, “Karena sesunggnya ziarah kubur menjadikan kamu ingat akhirat."

Tampilkan Semua Halaman