Menu


Keutamaan dalam Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya

Keutamaan dalam Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya

Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid

Konten Jatim, Jakarta -

Ziarah kubur merupakan pengingat bahwa dunia hanyalah perlintasan menuju akhirat, sehingga setiap muslim hendaknya berziarah untuk meningkatkan iman dan takwa.

Mengutip Republika, KH Ahmad Zubaidi MA menyebut ziarah kubur memiliki arti yang begitu penting.

"Ziarah kubur memiliki arti yang sangat penting, yakni agar manusia ingat akan kehidupan akhirat apalagi saat kebanyakan manusia sekarang sudah sangat hubbun dun'ya (cinta dunia)," jelasnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Menurut Cak Nun: Orang yang Mati Itu Terputus Amalnya

Pada awalnya, ziarah kubur memang dilarang karena iman kaum muslimin belum kuat sehingga dikhawatirkan justru membuat keimanan umat saat itu melenceng, kata KH Zubaidi. 

Namun, setelah Rasulullah SAW menilai iman kaum muslim sudah kuat, beliau pun mengizinkan ziarah dalam sabdanya:

“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur." (HR Muslim)

Baca Juga: Buya Yahya Berpesan Agar Tidak Menangis Berlebihan Saat Ziarah Kubur

Adapun hal ini diperkuat dalam riwayat At-Tirmidzi, “Karena sesunggnya ziarah kubur menjadikan kamu ingat akhirat."

Kiai Zubaidi menyebut seperti dikutip dari pendapat KH Ali Maksum dalam Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, bahwa ziarah kubur diperbolehkan dalam seluruh mazhab umat Islam. Pasalnya, ditemukan ada faedah di balik itu.

Dalam riwayat Al-Hakim, Rasulullah bersabda: “Karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya)."

Ziarah kubur mempunyai keutamaan di samping pengaruhnya terhadap rohani para peziarah, terutama ke makam para Nabi dan orang-orang saleh. Keutamaan ini membuat Rasulullah sering mengunjungi pemakaman Baqi, kompleks pemakaman para sahabat di Madinah.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Ziarah Kubur? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Menyaksikan nisan-nisan dapat melembutkan hati yang paling keras sekalipun, memberikan pendengaran kepada telinga yang paling tuli, dan memberikan cahaya kepada penglihatan yang paling samar," Kiai Zubaidi.

Selain menjadi cara orang melihat kembali cara hidupnya, ziarah kubur juga menjadi peringatan bagi yang masih hidup untuk mengevaluasi diri, berpikir tentang pertanggungjawaban yang berat di hadapan Allah SWT dan manusia, hingga kurangnya aman kebajikan yang dilakukan.

Adapun, waktu terbaik untuk berziarah termasuk kapan saja. Namun, ada riwayat yang menjelaskan hari baik untuk ziarah ke makam orang tua ialah hari Jumat. Hal ini pun dijelaskan Syekh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi dalam At-Tajrid ii Naf’ii ‘Abid ala Syarhii Manhaj.

Pasalnya, roh mayit mempunyai tambatan pada kuburnya dan tak akan pernah berpisah selamanya. Namun, roh itu tertambat lebih erat sejak waktu ashar di hari Kamis hingga fajar menyingsing di hari Sabtu.

Sebab itu, banyak orang melazimkan ziarah kubur pada hari Jumat dan waktu Ashar hari Kamis.

Baca Juga: Apakah Ada Batasan Waktu Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Terkait hukum berziarah bagi kaum perempuan, para ulama mazhab yang empat membahasnya secara rinci. Pendapat mereka umumnya terbagi tiga, ada yang menyebut haram, makruh, sampai membolehkan. 

Adapun ulama yang tergabung dalam kelompok membolehkan ini menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku ‘Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah, jumlahnya paling banyak.