Menu


Keutamaan dalam Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya

Keutamaan dalam Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya

Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid

Kiai Zubaidi menyebut seperti dikutip dari pendapat KH Ali Maksum dalam Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, bahwa ziarah kubur diperbolehkan dalam seluruh mazhab umat Islam. Pasalnya, ditemukan ada faedah di balik itu.

Dalam riwayat Al-Hakim, Rasulullah bersabda: “Karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya)."

Ziarah kubur mempunyai keutamaan di samping pengaruhnya terhadap rohani para peziarah, terutama ke makam para Nabi dan orang-orang saleh. Keutamaan ini membuat Rasulullah sering mengunjungi pemakaman Baqi, kompleks pemakaman para sahabat di Madinah.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Ziarah Kubur? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Menyaksikan nisan-nisan dapat melembutkan hati yang paling keras sekalipun, memberikan pendengaran kepada telinga yang paling tuli, dan memberikan cahaya kepada penglihatan yang paling samar," Kiai Zubaidi.

Selain menjadi cara orang melihat kembali cara hidupnya, ziarah kubur juga menjadi peringatan bagi yang masih hidup untuk mengevaluasi diri, berpikir tentang pertanggungjawaban yang berat di hadapan Allah SWT dan manusia, hingga kurangnya aman kebajikan yang dilakukan.

Tampilkan Semua Halaman