Menu


Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia: Efektifkah?

Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia: Efektifkah?

Kredit Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova

Tandanya, sekitar 5,45% dari kasus-kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui perundingan. Angka tersebut juga diketahui bertambah dari yang sebelumnya “hanya” 14 ribu kasus di tahun 2021.

Umumnya, kasus yang diselesaikan menggunakan restorative justice ini adalah permasalahan skala kecil yang melibatkan masyarakat biasa seperti perkelahian, pencurian barang atau perselisihan lain yang tidak memakan biaya penyelesaian besar.

Baca Juga: Pengertian Restorative Justice yang Hampir Selamatkan Mario Dandy

Belum Semua Terlaksana

Angka 15 ribu kasus serta fakta ada peningkatan dalam pelaksanaan restorative justice di Indonesia memang sudah merupakan kemajuan. Namun, di sisi lain masih ada sebagian kasus yang sayangnya terpaksa dilanjutkan ke ranah hukum.

Sebagaimana yang diketahui, restorative justice mempunyai tujuan untuk memenuhi keadilan masyarakat, khususnya korban atau pihak yang dirugikan. Namun, ada kalanya baik korban maupun pelaku tidak memiliki pandangan sama sehingga menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Listyo Sigit Prabowo sendiri mengungkapkan andaikan restorative justice tidak bisa memberikan keadilan yang dirasa sesuai, maka permasalahan ini mau tidak mau akan diproses lebih lanjut ke ranah persidangan.

Dengan demikian, bisa disimpulkan kalau restorative justice di Indonesia, meskipun dari segi kuantitas sudah cukup banyak, tapi dari segi efektivitas masih perlu peningkatan. Upaya penegak hukum amat diperlukan demi menegakkan keadilan.

Baca Juga: Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman