Menu


Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia: Efektifkah?

Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia: Efektifkah?

Kredit Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova

Konten Jatim, Depok -

Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sudah terbilang cukup efektif di berbagai negara. Tidak sedikit negara-negara berbasis hukum yang berhasil mengakomodir warganya dalam menegakkan keadilan melalui restorative justice.

Di Indonesia sendiri, restorative justice sendiri diketahui mulai diterapkan pada 2020 lalu melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Semenjak itu, apakah pelaksanaan restorative justice di Indonesia sudah efektif dan sesuai dengan prosedur? Berikut pembahasannya melansir laman Polres Bangka Belitung pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Kenapa Restorative Justice Sangat Diperlukan di Ranah Hukum?

Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia

Sebut Ada 15 Ribu Kasus pada 2022

Sejak kali pertama ditetapkan pada 2020, penerapan restorative justice untuk menyelesaikan masalah di Indonesia perlahan tapi pasti meningkat. Di tahun 2022 misalnya, disebutkan kalau ada sekitar 15 ribu kasus yang diselesaikan melalui restorative justice.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polisi (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo pada akhir 2022 lalu. Dirinya menjelaskan kalau dari sekitar 276 ribu perkara pidana di Indonesia, ada setidaknya 15 ribu kasus yang diselesaikan menggunakan restorative justice.

Tandanya, sekitar 5,45% dari kasus-kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui perundingan. Angka tersebut juga diketahui bertambah dari yang sebelumnya “hanya” 14 ribu kasus di tahun 2021.

Umumnya, kasus yang diselesaikan menggunakan restorative justice ini adalah permasalahan skala kecil yang melibatkan masyarakat biasa seperti perkelahian, pencurian barang atau perselisihan lain yang tidak memakan biaya penyelesaian besar.

Baca Juga: Pengertian Restorative Justice yang Hampir Selamatkan Mario Dandy

Belum Semua Terlaksana

Angka 15 ribu kasus serta fakta ada peningkatan dalam pelaksanaan restorative justice di Indonesia memang sudah merupakan kemajuan. Namun, di sisi lain masih ada sebagian kasus yang sayangnya terpaksa dilanjutkan ke ranah hukum.

Sebagaimana yang diketahui, restorative justice mempunyai tujuan untuk memenuhi keadilan masyarakat, khususnya korban atau pihak yang dirugikan. Namun, ada kalanya baik korban maupun pelaku tidak memiliki pandangan sama sehingga menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Listyo Sigit Prabowo sendiri mengungkapkan andaikan restorative justice tidak bisa memberikan keadilan yang dirasa sesuai, maka permasalahan ini mau tidak mau akan diproses lebih lanjut ke ranah persidangan.

Dengan demikian, bisa disimpulkan kalau restorative justice di Indonesia, meskipun dari segi kuantitas sudah cukup banyak, tapi dari segi efektivitas masih perlu peningkatan. Upaya penegak hukum amat diperlukan demi menegakkan keadilan.

Baca Juga: Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO