Peristiwa penganiayaan David Ozora selaku putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor oleh Mario Dandy Satrio hampir saja diterapkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, hal ini akhirnya batal terjadi.
Menanggapi pembatalan tersebut, Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus.
”Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif),” kata Abdul Fickar Hadjar, dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023), sebagaimana dikutip Republika pada Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Ditahannya AGH Pacar Mario Dandy
Dijelaskannya, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Sementara itu, restorative justice hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan.
“Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun,” papar Abdul Fickar Hadjar.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024