Menu


Tidak Terapkan Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Pakar Hukum Apresiasi Kejati DKI

Tidak Terapkan Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Pakar Hukum Apresiasi Kejati DKI

Kredit Foto: Twitter/Sandi Alun Samudro

Sementara itu dalam kasus penganiayaan David Ozora, kata dia, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ini kan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," jelasnya.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Diboyong ke LPKS Jalani Masa Tahanan Terkait Kasus Penganiayaan David

“Kalau kerugian diganti pelaku, silakan saja itu.Nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim,” lanjut Abdul Fickar Hadjar.

Ia meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Harus dikawal sampai pengadilan,” kata dia.

Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.