Menu


Tidak Terapkan Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Pakar Hukum Apresiasi Kejati DKI

Tidak Terapkan Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Pakar Hukum Apresiasi Kejati DKI

Kredit Foto: Twitter/Sandi Alun Samudro

Konten Jatim, Depok -

Peristiwa penganiayaan David Ozora selaku putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor oleh Mario Dandy Satrio hampir saja diterapkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, hal ini akhirnya batal terjadi.

Menanggapi pembatalan tersebut, Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus.

”Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif),” kata Abdul Fickar Hadjar, dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023), sebagaimana dikutip Republika pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Ditahannya AGH Pacar Mario Dandy

Dijelaskannya, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Sementara itu, restorative justice hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan. 

“Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun,” papar Abdul Fickar Hadjar.

Sementara itu dalam kasus penganiayaan David Ozora, kata dia, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ini kan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," jelasnya.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Diboyong ke LPKS Jalani Masa Tahanan Terkait Kasus Penganiayaan David

“Kalau kerugian diganti pelaku, silakan saja itu.Nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim,” lanjut Abdul Fickar Hadjar.

Ia meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Harus dikawal sampai pengadilan,” kata dia.

Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.