Menu


Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Ditahannya AGH Pacar Mario Dandy

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Ditahannya AGH Pacar Mario Dandy

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap AGH yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengutip Suara.com, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Diboyong ke LPKS Jalani Masa Tahanan Terkait Kasus Penganiayaan David

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. Sementara untuk kasus AGH, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AGH yang masih berusia 15 tahun yang juga kekasih Mari Dandy, sosok yang melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.