Menu


Seret Korban Luar Negeri, Kasus Wahyu Kenzo Bakal Ditarik ke Mabes Polri

Seret Korban Luar Negeri, Kasus Wahyu Kenzo Bakal Ditarik ke Mabes Polri

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

"Jadi dibilang itu mau ditarik ke Mabes (Polri) karena korbannya bukan hanya di Malang tapi ada juga yang dari luar negeri. Info terakhir kemarin dari PPATK mau ditarik ke Mabes karena korban dari luar (negeri) juga ada," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wahyu Kenzo juga diancam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Cak Imin Beberkan Alasan Mengapa Ngotot Nyapres di Pilpres 2024

Selanjutnya ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.