Menu


Seret Korban Luar Negeri, Kasus Wahyu Kenzo Bakal Ditarik ke Mabes Polri

Seret Korban Luar Negeri, Kasus Wahyu Kenzo Bakal Ditarik ke Mabes Polri

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Surabaya -

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih mengungkapkan, Fakultas Hukum Unair baru saja kedatangan tamu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Salah satu topik yang dibahas dan disoroti PPATK terkait kasus penipuan berkedok robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Bertemu Surya Paloh, Luhut Dinilai Beri ‘Ancaman’ untuk Tinggalkan Anies

"Kebetulan kami kemarin dari Fakultas Hukum Unair itu kedatangan tamu dari PPATK membahas terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kemarin juga kasus kasus yang Wahyu Kenzo ini," kata Toetik dikutip dari Republika, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Toetik, Ketua Kelompok Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Kombes Pol Rachmawati juga mengungkapkan rencana kasus yang menjerat Wahyu Kenzo itu akan ditarik ke Mabes Polri.

Toetik menjelaskan, alasan penarikan kasus tersebut karena korban penipuan Wahyu Kenzo tidak hanya di dalam negeri, tetapi ada juga korban yang di luar negeri.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu, KPU Telah Terima Alokasi Hibah Hingga Rp534 Miliar

"Jadi dibilang itu mau ditarik ke Mabes (Polri) karena korbannya bukan hanya di Malang tapi ada juga yang dari luar negeri. Info terakhir kemarin dari PPATK mau ditarik ke Mabes karena korban dari luar (negeri) juga ada," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wahyu Kenzo juga diancam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Cak Imin Beberkan Alasan Mengapa Ngotot Nyapres di Pilpres 2024

Selanjutnya ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.