Menu


Mengenal Wajib Buffer Zone, Disebut Solusi Kebakaran Depo Plumpang

Mengenal Wajib Buffer Zone, Disebut Solusi Kebakaran Depo Plumpang

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada awal Maret terus disoroti. Berbagai ide-ide lama yang tak pernah diperhatikan pun muncul lagi. Misalnya, soal buffer zone. Apakah itu?

Buffer zone disebut tak dimiliki oleh Depo Plumpang dan berbagai pihak mendesak untuk menciptakannya. Namun menurut laman Petrominer, Depo BBM yang satu ini tak menyalahi aturan apa pun.

Namun, masyarakatlah yang disebut mendesak mendekat dan menghuni tanpa hak tanak sekitar Depo yang masih milik Pertamina. Di sisi lain, terjadi pembiaran yang cukup lama sehingga masyarakat semakin banyak dan terus bertambah.

Baca Juga: Kisah Panjang Depo Plumpang dan Pemukiman Warga, Ini Faktanya

Dengan berbagai solusi seperti pemindahan masyarakat atau Depo Plumpang yang terus menuai pro-kontra, ada pula solusi mendesak yang mesti dilakukan, yakni menyediakan buffer zone.

Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Buffer zone ialah bagian dari aspek HSSE sekitar wilayah tangki timbun yang rentan dengan risiko kebakaran. Ini merupakan suatu kawasan atau ruang yang menjadi bagian dari ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Relokasi Depo Pertamina Plumpang Dinilai Tak Realistis, Ini Alasannya

Fungsinya, yakni sebagai kawasan penyangga.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman