Menu


Mengenal Wajib Buffer Zone, Disebut Solusi Kebakaran Depo Plumpang

Mengenal Wajib Buffer Zone, Disebut Solusi Kebakaran Depo Plumpang

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada awal Maret terus disoroti. Berbagai ide-ide lama yang tak pernah diperhatikan pun muncul lagi. Misalnya, soal buffer zone. Apakah itu?

Buffer zone disebut tak dimiliki oleh Depo Plumpang dan berbagai pihak mendesak untuk menciptakannya. Namun menurut laman Petrominer, Depo BBM yang satu ini tak menyalahi aturan apa pun.

Namun, masyarakatlah yang disebut mendesak mendekat dan menghuni tanpa hak tanak sekitar Depo yang masih milik Pertamina. Di sisi lain, terjadi pembiaran yang cukup lama sehingga masyarakat semakin banyak dan terus bertambah.

Baca Juga: Kisah Panjang Depo Plumpang dan Pemukiman Warga, Ini Faktanya

Dengan berbagai solusi seperti pemindahan masyarakat atau Depo Plumpang yang terus menuai pro-kontra, ada pula solusi mendesak yang mesti dilakukan, yakni menyediakan buffer zone.

Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Buffer zone ialah bagian dari aspek HSSE sekitar wilayah tangki timbun yang rentan dengan risiko kebakaran. Ini merupakan suatu kawasan atau ruang yang menjadi bagian dari ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Relokasi Depo Pertamina Plumpang Dinilai Tak Realistis, Ini Alasannya

Fungsinya, yakni sebagai kawasan penyangga.

Buffer zone ini mesti ada di setiap depot Bahan Bakar Minyak (BBM) karena area sekelilingnya terdapat zat-zat rentan terbakar, sehingga termasuk kawasan berbahaya. Buffer zone ini akan berguna untuk menghindari risiko berbahaya seperti kebakaran Depo Plumpang.

"Setiap depot harus mempunyai buffer zone yang cukup untuk safety untuk keamanan dan juga untuk keamanan lingkungan," kata Menteri ESDM tahun 2016, Sudirman Said saat meninjau kesiapan pasokan BBM di terminal BBM, Plumpang.

Baca Juga: DPR Menolak Pemindahan Depo Pertamina Plumpang  

Adapun, buffer zone ini disebut Petrominer setidaknya harus ada sekitar 50 meter keliling Depo, masyarakat mesti dijauhkan dalam jarak itu dari pagar terluar Depo BBM Plumpang.

Dalam perhitungan kasar, maka butuh sekitar 10 Ha tanah mengelilingi Depo yang diperkirakan sepanjang 2 km keliling Depo. Tanah ini masih milik Pertamina secara sah, dan pemerintah disebut harus berani tegas dalam melaksanakan hal ini demi menghindari bencana.

Baca Juga: Kebakaran Depo Plumpang Dinilai Jadi Bahan 'Gorengan' dan Dipolitisir

Solusi ini disebut tak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga sekaligus solusi panjang atau bahkan permanen.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO