Menu


Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat E-Filling, Begini Langkahnya

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat E-Filling, Begini Langkahnya

Kredit Foto: Pixabay/Mohammed Hassan

Hal ini dapat memandu para pengguna layanan dan bisa diakses kapan pun dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT bisa dilakukan setiap saat tanpa perlu dokumen fisik karena semuanya akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Untuk menggunakan e-filing, Wajib Pajak (WP) harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sementara itu, perlu juga mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yakni nomor identitas dari DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DKP.

Baca Juga: Sultan DPD Soroti Skandal Keuangan Ditjen Pajak, Tohok Sri Mulyani

Permohonan EFIN sendiri bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

  1. Nah, berikut petunjuk praktis pengisian SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi dengan e-filing setelah melakukan registrasi, menurut laman Kementerian Keuangan:
  2. Login terlebih dahulu ke laman DJP Online
  3. Klik ‘E-Filing’ untuk masuk ke laman e-filing, sedangkan klik ‘Buat SPT’ untuk mulai membuat SPT
  4. Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profilmu. Adapun, jenis formulir SPT PPh OP ialah 1770, 1770-S, dan 1770-SS.
  5. Pilih ‘SPT 1770 S dengan formulir’ jika ingin mengisi formulir SPT biasa tanpa panduan, sedangkan ‘SPT 1770 S dengan panduan, jika ingin panduan sistem.
  6. Isi seluruh formulir atau pertanyaan panduan hingga sampai di laman langkah terakhir. Untuk mengirim SPT, kamu harus mengisi kode verifikasi dengan mengklik tombol ‘di sini’. Kode verifikasinya bisa dicek di email setelah tombol tersebut diklik.
  7. Proses isi SPT lewat e-filing selesai ketika kita mengklik tombol ‘Kirim SPT’.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman