SPT pajak tahunan ialah laporan yang wajib digunakan Wajib Pajak Pribadi maupun Badan. Adapun, SPT ini dipakai untuk melaporkan segala perhitungan dan pembayaran pajak.
Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib disampaikan Wajib Pajak meskipun Pajak Penghasilan (PPh) telah dipotong oleh pemberi kerja. Jadi, para karyawan, pegawai, atau pekerja tetap harus mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Alasan SPT ini wajib tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
Baca Juga: Penjelasan SPT Tahunan, Mesti Dipakai Wajib Pajak Pribadi dan Badan!
SPT menjadi sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir bagi warga negara yang telah ber-NPWP.
Menurut laman Hipajak, SPT pajak ini terbagi menjadi dua bentuk, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-filing untuk memudahkan masyarakat menyampaikan SPT-nya. Ini adalah cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online.
Baca Juga: Profil Wahono Saputro, Kepala Pajak yang Terseret Kasus Rafael Alun
Metode ini dilakukan melalui laman DJP Online atau penyedia layanan SPT elektronik. E-filing dapat membuat kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan menjadi lebih mudah dan efisien karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online.
Hal ini dapat memandu para pengguna layanan dan bisa diakses kapan pun dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT bisa dilakukan setiap saat tanpa perlu dokumen fisik karena semuanya akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Untuk menggunakan e-filing, Wajib Pajak (WP) harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Sementara itu, perlu juga mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yakni nomor identitas dari DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DKP.
Baca Juga: Sultan DPD Soroti Skandal Keuangan Ditjen Pajak, Tohok Sri Mulyani
Permohonan EFIN sendiri bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Nah, berikut petunjuk praktis pengisian SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi dengan e-filing setelah melakukan registrasi, menurut laman Kementerian Keuangan:
- Login terlebih dahulu ke laman DJP Online
- Klik ‘E-Filing’ untuk masuk ke laman e-filing, sedangkan klik ‘Buat SPT’ untuk mulai membuat SPT
- Ikuti dan jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profilmu. Adapun, jenis formulir SPT PPh OP ialah 1770, 1770-S, dan 1770-SS.
- Pilih ‘SPT 1770 S dengan formulir’ jika ingin mengisi formulir SPT biasa tanpa panduan, sedangkan ‘SPT 1770 S dengan panduan, jika ingin panduan sistem.
- Isi seluruh formulir atau pertanyaan panduan hingga sampai di laman langkah terakhir. Untuk mengirim SPT, kamu harus mengisi kode verifikasi dengan mengklik tombol ‘di sini’. Kode verifikasinya bisa dicek di email setelah tombol tersebut diklik.
- Proses isi SPT lewat e-filing selesai ketika kita mengklik tombol ‘Kirim SPT’.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan