"Kalau seandainya dia nantinya akan bebas, tidak bisa dibebaskan oleh polisi, penyidik. Harus (dibebaskan) oleh hakim di sidang pengadilan," tambahnya.
Selain itu menurut Susno, Bharada E merupakan sosok penting dalam kasus ini sehingga ia punya peranan penting dalam mengungkap kasus sebenar-benarnya.
Lebih lanjut mantan Kapolda Jawa Barat itu berujar, jika ada orang lain selain Bharada E yang menewaskan Brigadir J, maka Bharada E tetaplah sebagai pembantu dari yang membunuh.
"Apakah ada pelaku lain, Bharada E ini paling tidak sebagai pembantu. Membantu melakukan, atau bisa jadi dia sebagai eksekutor. Jadi apapun juga Bharada E ini perannya tersangka," pungkas Susno.
Sebelumnya banyak dugaan dan spekulasi yang mengatakan bahwa pelaku pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bahkan memiliki alasan mengapa belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor sebab ada dugaan luka-luka yang ada pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.
Diperkirakan penganiayaan dan pembunuhan kepada Brigadir J dilakukan lebih dari dua orang.
Diduga ada yang berperan sebagai penembak, pemukul, dan melukai korban dengan senjata tajam.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024