Menu


Tanpa Ampun, 'Apapun Juga yang Bharada E Tembak Sudah Mati, dan Kalau Mati Dia Wajib Jadi Tersangka!'

Tanpa Ampun, 'Apapun Juga yang Bharada E Tembak Sudah Mati, dan Kalau Mati Dia Wajib Jadi Tersangka!'

Kredit Foto: JPNN.com/Ricardo

"Kalau seandainya dia nantinya akan bebas, tidak bisa dibebaskan oleh polisi, penyidik. Harus (dibebaskan) oleh hakim di sidang pengadilan," tambahnya.

Selain itu menurut Susno, Bharada E merupakan sosok penting dalam kasus ini sehingga ia punya peranan penting dalam mengungkap kasus sebenar-benarnya.

Lebih lanjut mantan Kapolda Jawa Barat itu berujar, jika ada orang lain selain Bharada E yang menewaskan Brigadir J, maka Bharada E tetaplah sebagai pembantu dari yang membunuh.

BACA JUGA: Berhasil Temukan Hal Baru dari Penyebab Tewasnya Brigadir J, Polri Memilih Tak Mau Beberkan Penemuan Itu, Waduh Ada Apa?

"Apakah ada pelaku lain, Bharada E ini paling tidak sebagai pembantu. Membantu melakukan, atau bisa jadi dia sebagai eksekutor. Jadi apapun juga Bharada E ini perannya tersangka," pungkas Susno.

Sebelumnya banyak dugaan dan spekulasi yang mengatakan bahwa pelaku pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bahkan memiliki alasan mengapa belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor sebab ada dugaan luka-luka yang ada pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Diperkirakan penganiayaan dan pembunuhan kepada Brigadir J dilakukan lebih dari dua orang.

Diduga ada yang berperan sebagai penembak, pemukul, dan melukai korban dengan senjata tajam.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman