Menu


Usai Mediasi dengan FKUB, Surat Penolakan Pendirian Gereja di Malang Dibatalkan

Usai Mediasi dengan FKUB, Surat Penolakan Pendirian Gereja di Malang Dibatalkan

Kredit Foto: Republika

"Jadi untuk sekarang memang masih proses perizinan dan sebetulnya kemarin kami sudah mediasi dengan FKUB juga," ucap Kholili.

Sebelumnya, PRNU Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menolak pendirian gereja. Sikap tersebut dimuat dalam surat yang ditandatangani Rais PRNU Kholil Bahri, Katib Muhaimin, Ketua Sukari, dan Sekretaris Mahbobi A.

Baca Juga: Yusril: Krisis Konstitusional Akan Terjadi Bila Pemilu Ditunda

Dalam suratnya, PRNU Desa Sumberejo menjelaskan alasan penolakan pendirian gereja.

"Dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam maka kami menyatakan: menolak pendirian rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan," demikian surat tersebut dibuat di Kabupaten Malang pada 20 Januari 2023.

Kemudian, PRNU Desa Sumberejo meminta kepada kepala desa untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa atau gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Panitia diminta tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Baca Juga: Hasto: PDIP dan PBB Tempuh Jalan Ideologi meskipun Terjal

"Demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian isi surat tersebut yang beredar di media sosial

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.