Menu


Usai Mediasi dengan FKUB, Surat Penolakan Pendirian Gereja di Malang Dibatalkan

Usai Mediasi dengan FKUB, Surat Penolakan Pendirian Gereja di Malang Dibatalkan

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Surabaya -

Rais PRNU Desa Sumberejo, Kholili Bahri memberikan tanggapannya soal adanya kecaman publik imbas dari surat penolakan pendirian gereja di Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kholili mengatakan Pihaknya sebenarnya sudah melakukan mediasi bersam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), baru-baru ini.

Baca Juga: Jokowi Sidak Kantor Pelayanan Pajak Surakarta Bareng Sri Mulyani

Hasil mediasi itu diputuskan bahwa surat penolakan pendirian gereja tersebut dibatalkan.

"Kita sudah tidak ikut-ikut. Kita serahkan kepada yang berwenang, FKUB," kata Kholili saat dikutip dari Republika.co.id  Jumat (10/3/2023).

Adapun mengenai latar belakang dikeluarkannya surat tersebut, Kholili mengeklaim, hal itu karena PRNU mendapat masukan dari masyarakat.

Berdasarkan surat penolakan tersebut, hal itu dilatarbelakangi situasi yang berada di Dusun Sumbersari RT 47 RW 14, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Baca Juga: Yusril: Krisis Konstitusional Akan Terjadi Bila Pemilu Ditunda

Menurut dia, wilayah tersebut mayoritas beragama Islam sehingga diharapkan kerukunan dan kenyamanan tetap terjaga. Setelah menyampaikan aspirasi penolakan, pihaknya kini menyerahkan masalah tersebut kepada FKUB Kabupaten Malang.

"Jadi untuk sekarang memang masih proses perizinan dan sebetulnya kemarin kami sudah mediasi dengan FKUB juga," ucap Kholili.

Sebelumnya, PRNU Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menolak pendirian gereja. Sikap tersebut dimuat dalam surat yang ditandatangani Rais PRNU Kholil Bahri, Katib Muhaimin, Ketua Sukari, dan Sekretaris Mahbobi A.

Baca Juga: Yusril: Krisis Konstitusional Akan Terjadi Bila Pemilu Ditunda

Dalam suratnya, PRNU Desa Sumberejo menjelaskan alasan penolakan pendirian gereja.

"Dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam maka kami menyatakan: menolak pendirian rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan," demikian surat tersebut dibuat di Kabupaten Malang pada 20 Januari 2023.

Kemudian, PRNU Desa Sumberejo meminta kepada kepala desa untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa atau gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Panitia diminta tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa atau gereja di RT 47, RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Baca Juga: Hasto: PDIP dan PBB Tempuh Jalan Ideologi meskipun Terjal

"Demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian isi surat tersebut yang beredar di media sosial

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.