Menu


Yusril: Krisis Konstitusional Akan Terjadi Bila Pemilu Ditunda

Yusril: Krisis Konstitusional Akan Terjadi Bila Pemilu Ditunda

Kredit Foto: Suara.com/M Yasir

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menentang adanya penundaan dalam pemilihan umum (Pemilu). Ia pun menyatakan bahwa krisis konstitusional dapat terjadi bila Pemilu benar-benar ditunda.

Yusril berkata demikian karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu karena gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dia mengatakan, apabila benar terjadi penundaan pemilu, maka akan timbul dampak luar biasa bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya soal masa jabatan pejabat publik yang diisi lewat pemilu. 

Baca Juga: Geram Dituding Ingin Tunda Pemilu, Ketum Prima: Kok Kami Disalahkan?

Para pejabat publik seperti presiden bakal habis masa jabatannya pada 2024. Akan tetapi, pemilu tidak digelar pada tahun 2024. Lantas siapa yang menjadi pejabat presiden. 

"Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi dengan pemilu seperti presiden, wakil presiden, DPR, MPR, DPD, dan DPRD, itu bisa habis waktunya 2024 nanti," ujar Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi bertajuk 'Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.