Menu


Yusril: Krisis Konstitusional Akan Terjadi Bila Pemilu Ditunda

Yusril: Krisis Konstitusional Akan Terjadi Bila Pemilu Ditunda

Kredit Foto: Suara.com/M Yasir

"Bagaimana kita mengatasi keadaan ini, karena akan menimbulkan apa yang disebut dengan hukum tata negara dalam keadaan darurat atau terjadi krisis konstitusional," imbuh mantan Menteri Hukum dan HAM itu. 

Ketika krisis konstitusional itu terjadi, kata Yusril, jalan keluarnya diperlukan "pemecahan bersama". Namun, Yusril tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk solusi pemecahan bersama yang dimaksud. 

PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima terhadap KPU RI itu pada Kamis (2/3/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Baca Juga: PP Muhammadiyah Sebut Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi

Untuk mengeksekusi putusan yang bersifat serta merta ini, PN Jakpus harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kini diketahui Pengadilan Tinggi belum memberikan izin. 

Sementara itu, KPU RI pada Jumat (10/3/2023), akan mengajukan banding atas putusan tersebut, juga ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan untuk membatalkan putusan PN Jakpus tersebut.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.