Menu


Pengamat Rasakan Ada Gelagat Penundaan Pemilu Melalui MK, Begini Caranya 

Pengamat Rasakan Ada Gelagat Penundaan Pemilu Melalui MK, Begini Caranya 

Kredit Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Menurut Denny, perubahan sistem pemilu itu bagian dari operasi menunda pemilu melalui MK.

Lebih lanjut, di tengah panjangnya perdebatan sistem Pemilu. Ia mengatakan mestinya sistem itu tak diubah. Sebab UUD 45 tidak mengatur sistem pemilihan legislatif.

Baca Juga: Agar Pemilu Berjalan Lancar, Yusril Sarankan KPU Berbaikan Dengan Prima

Artinya terkait sistem menjadi wilayah pembuat undang-undang yakni presiden, DPR, dan DPD RI.

"Petinggi negara itu mengatakan putusan MK sebentar lagi keluar akan menjadi sistem proporsional tertutup dan pemilunya ditunda 2 atau 3 tahun," bebernya.

Lantas apakah perubahan sistem itu bisa menjadi pintu masuk penundaan pemilu?

"Mestinya tidak ya. Tapi MK yang sekarang sebagaimana KPK sudah diletakkan di bawah presiden sehingga tidak lagi punya independensi. MK pun dengan berubahnya UU itu sudah mendapat gratifikasi jabatan," paparnya.

Diketahui sebelumnya, pro kontra tentang gugatan sistem Pemilu belakangan ini santer terdengar. Saat ini, sidang gugatan tersebut masih berlanjut di MK.

PDIP merupakan satu-satunya partai di DPR RI yang menyatakan dukungannya terhadap sistem tertutup. Sementara partai lainnya menolak.

Parpol tersebut di antaranya, PKS, Demokrat, NasDem, PPP, Golkar, PAN, PKB, dan Gerindra.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.