Menu


Pengamat Rasakan Ada Gelagat Penundaan Pemilu Melalui MK, Begini Caranya 

Pengamat Rasakan Ada Gelagat Penundaan Pemilu Melalui MK, Begini Caranya 

Kredit Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Konten Jatim, Jakarta -

Bocoran putusan mengenai gugatan sistem pemilu diungkap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Ia mengaku mendapat informasi dari pejabat tinggi negara. 

Alumi Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan sistem Pemilu. Sistem yang mulanya terbuka, akan berubah jadi tertutup pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Mardiono Tegaskan Sikap Partainya Terhadap Sistem Pemilu: Untuk PPP Sistem Apapun Akan Siap Ikuti

Walau demikian, ia enggan membeberkan siapa pejabat tinggi dimaksud. Denny hanya menekankan, informasi itu berasal dari sosok pejabat strategis di pemerintahan.

“Jadi ini satu informasi yang keluar dari (sumber) yang tidak bisa saya sebutkan nama dan posisinya apa, tapi sangat strategis jadi tidak bisa saya anggap itu informasi lalu," ungkap Denny Indrayana dikutip dari laman Twitternya, Jumat (10/3/2023).

Pakar Hukum Tata Negara itu mengendus adanya gelagat MK akan mengabulkan gugatan sehingga sistem Pemilu mendatang berubah jadi terbuka menjadi proporsional tertutup.

Menurut Denny, perubahan sistem pemilu itu bagian dari operasi menunda pemilu melalui MK.

Lebih lanjut, di tengah panjangnya perdebatan sistem Pemilu. Ia mengatakan mestinya sistem itu tak diubah. Sebab UUD 45 tidak mengatur sistem pemilihan legislatif.

Baca Juga: Agar Pemilu Berjalan Lancar, Yusril Sarankan KPU Berbaikan Dengan Prima

Artinya terkait sistem menjadi wilayah pembuat undang-undang yakni presiden, DPR, dan DPD RI.

"Petinggi negara itu mengatakan putusan MK sebentar lagi keluar akan menjadi sistem proporsional tertutup dan pemilunya ditunda 2 atau 3 tahun," bebernya.

Lantas apakah perubahan sistem itu bisa menjadi pintu masuk penundaan pemilu?

"Mestinya tidak ya. Tapi MK yang sekarang sebagaimana KPK sudah diletakkan di bawah presiden sehingga tidak lagi punya independensi. MK pun dengan berubahnya UU itu sudah mendapat gratifikasi jabatan," paparnya.

Diketahui sebelumnya, pro kontra tentang gugatan sistem Pemilu belakangan ini santer terdengar. Saat ini, sidang gugatan tersebut masih berlanjut di MK.

PDIP merupakan satu-satunya partai di DPR RI yang menyatakan dukungannya terhadap sistem tertutup. Sementara partai lainnya menolak.

Parpol tersebut di antaranya, PKS, Demokrat, NasDem, PPP, Golkar, PAN, PKB, dan Gerindra.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.