Kasus dugaan penyelewenangan donasi kemanusiaan di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.
Lima petinggi ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin (25/7/2022) kemarin.
Dari lima nama tersangka, dua di antaranya ada nama Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Ahyudin adalah pendiri sekaligus mantan presiden ACT. Ia terdepak pada Januari lalu.
Posisi Ahyudin kemudian digantikan Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT hingga saat ini.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Perkembangan Kasus ACT, Seluruh Kantor Operasionalnya Kini Resmi Berhenti Beroperasi, Sampai Kapan?
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO