Menu


Pernah 'Nyolong' Uang Santunan Korban Lion Air, 4 Petinggi ACT Akhirnya Jadi Tersangka, Ada Siapa Saja?

Pernah 'Nyolong' Uang Santunan Korban Lion Air, 4 Petinggi ACT Akhirnya Jadi Tersangka, Ada Siapa Saja?

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Kasus dugaan penyelewenangan donasi kemanusiaan di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.

Lima petinggi ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin (25/7/2022) kemarin.

Dari lima nama tersangka, dua di antaranya ada nama Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Ahyudin adalah pendiri sekaligus mantan presiden ACT. Ia terdepak pada Januari lalu.

Posisi Ahyudin kemudian digantikan Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT hingga saat ini.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Perkembangan Kasus ACT, Seluruh Kantor Operasionalnya Kini Resmi Berhenti Beroperasi, Sampai Kapan?

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juga menetapkan H dan NIA yang merupakan anggota pembina lembaga yang berdiri sejak 2005 itu.

Penyelidikan dugaan penyelewenangan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan ACT sudah bergulir sejak hampir sebulan terakhir.

Pada perkembangan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa ACT pernah menyelewengkan uang santunan dari Boeing untuk para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 silam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Alih-alih disalurkan, dana-dana sumbangan yang masuk malah dipakai untuk operasional gaji dengan besaran yang fantastis, belum lagi adanya kendaraan operasional mewah.

Baca Juga: Hidup dengan Gaji Fantastis Plus Mobil Mewah, Ahyudin ACT: Saya Tidak Korupsi, Saya Ini Ustadz, Saya Hanya Mengambil Hak Saya



Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka karena pada saat kejadian dia menjabat sebagai Ketua Pembina ACT.

Kemudian, Ibnu Khajar menjabat sebagai pengurus yayasan ACT.

Empat petinggi ACT yang jadi tersangka belum ditahan karena polisi belum melakukan gelar perkara.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO