Menu


Selama 6 Bulan ke Depan, Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang ke Luar Negeri

Selama 6 Bulan ke Depan, Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang ke Luar Negeri

Kredit Foto: JPNN/Fathan

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," sebutnya.

Alasan pencegahan dilakukan agar keempatnya koperatif saat dipanggil sebagai saksi pada pemeriksaan selanjutnya.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik," kata Ali.

Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pencegahan itu. Pencegahan yang diminta KPK berlaku selama 6 bulan.

"Berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," pungkas Ahmad.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.