Menu


Selama 6 Bulan ke Depan, Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang ke Luar Negeri

Selama 6 Bulan ke Depan, Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang ke Luar Negeri

Kredit Foto: JPNN/Fathan

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap hibah APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat sebagai penerima suap.

Sementara Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas dijadikan tersangka sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Demi Penyidikan Kasus Suap Dana Hibah, Pencekalan 4 Anggota DPRD Jatim Berlangsung 6 Bulan

KPK mengungkap Sahat memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim 2021 dan 2022 senilai Rp6,7 triliun.

Baru-baru ini, empat anggota DPRD Jatim dicegah untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan dilakukan oleh KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Ali beberapa waktu lalu.

Namun, Ali belum mengungkap empat nama anggota DPRD Jatim yang dicegah ke luar negeri. Meski begitu, ia menjelaskan pencegahan itu terhitung sejak enam bulan ke depan.

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," sebutnya.

Alasan pencegahan dilakukan agar keempatnya koperatif saat dipanggil sebagai saksi pada pemeriksaan selanjutnya.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik," kata Ali.

Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pencegahan itu. Pencegahan yang diminta KPK berlaku selama 6 bulan.

"Berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," pungkas Ahmad.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.