Menu


Putusan PN Jakpus Dinilai Tak Berdampak Bagi Pemilu 2024, Kemendagri: Cacat

Putusan PN Jakpus Dinilai Tak Berdampak Bagi Pemilu 2024, Kemendagri: Cacat

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Surabaya -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta pelaksanan Pemilu 2024 ditunda bertentangan dengan UU.

Putusan itu bahkan dinilai tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Tony Blair Temui Prabowo, Bentuk Dukungan untuk Maju Pilpres?

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam keteranganya, Selasa, 7 Maret 2023.

“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” kata dia.

Bahtiar menuturkan, PN Jakpus itu tidak memiliki otoritas untuk mengubah substansi aturan dalam UU Pemilu.

Dia berpendapat putusan PN Jakpus melampaui batasan wewenangnya sehingga cacat dan tak bernilai hukum.

“Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum,” jelas Bahtiar.

Karena itu, kata Bahtiar, KPU banding ataupun tidak, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang tetap akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ada Peluang PDIP Berkoalisi dengan KIB

“Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan,” tegasnya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.