“Kalau terjadi penundaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, padahal kan presiden Oktober 2024 udah berakhir harusnya,” ujarnya.
Lanjutnya, jika banding dikuatkan dan kasasi juga dan masa yang seharusnya berakhir pada September 2024, maka harus mengalami penundaan sampai 2026 mendatang.
Sementara pada masa-masa itu tentu terjadi vacum of power. Artinya, untuk mengisi kekosongan kekuasaan tersebut diperlukan produk hukum lain.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Berkomitmen Jaga Persatuan
“Saya menduga dan mencurigai ini dalam rangka untuk menambah kekuasaan rezim Jokowi, dengan dalih tunda Pemilu dan bisa saja diterbitkan dekrit untuk mengisi kekosongan kekuasaan ini sampai terjadi Pemilu selanjutnya,” tandasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan