Menu


Politisi PKB Curiga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024

Politisi PKB Curiga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim curiga ada yang ingin menunda bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintah KPU agar tidak menjalankan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Dia mengatakan dari sudut pandang hukum sudah banyak ahli yang berpendapat. Poinnya, PN Jakpus tidak punya yurisdiksi mengadili masalah pemilu dan putusan yang telah dibuat atas gugatan Partai Prima itu keliru. 

Baca Juga: Pemilih Muda Akan Menjadi Apatis Dengan Adanya Putusan Penundaan Pemilu

Selain itu, putusan tersebut tidak berkekuatan hukum tetap, harus dilawan dan karenanya tidak boleh dilaksanakan. 

"Terhadap semua pendapat itu, saya sangat sepaham dan mendukung," ujar Luqman, mengutip JPNN, Senin (6/3/202). 

Dari sisi politik, Luqman menilai putusan PN Jakpus itu merupakan alarm keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara. 

"Pertama, merupakan bukti nyata adanya pihak-pihak yang berusaha menunda dan menggagalkan Pemilu 2024," katanya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.