Menu


PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Jember Tetap Lanjut Sesuai Prosedur

PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Jember Tetap Lanjut Sesuai Prosedur

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Depok -

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Putusan dibuat pasca mereka mengabulkan gugatan Partai Prima yang tidak lolos mengikuti pesta politik 5 tahunan ini.

Namun, mengutip JPNN pada Minggu (5/3/2023), KPU Jember, Jawa Timur tidak terpengaruh putusan majelis hakim PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. 

KPU Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU RI, meskipun PN Jakpus memerintahkan penundaan sisa tahapan pemilihan umum hingga 2025. 

Baca Juga: Tanggapan Pengamat Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Ini Aneh Bin Ajaib

"Kami masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat. Namun, tahapan Pemilu 2024, ya, tetap jalan terus," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin pada Sabtu (4/3/2023). 

Dia menyebut KPU RI hingga kini masih menunggu salinan putusan PN Jakpus guna mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Syaiin menyatakan KPU Jember tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.