Menu


PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Jember Tetap Lanjut Sesuai Prosedur

PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Jember Tetap Lanjut Sesuai Prosedur

Kredit Foto: Antara

Menurut dia, KPU RI menyatakan bahwa keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku, sehingga tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih tetap berlanjut.

Dia menyampaikan sejauh ini tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sudah mencapai 70 persen dari data jumlah pemilih di Jember.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bilang Ada Kekuatan Besar Yang Ingin Tunda Pemilu

"Mudah-mudahan bisa tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya.

KPU Jember melaksanakan coklit secara serentak mulai 12 Februari-14 Maret 2023 yang melibatkan 7.686 petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Luqman Hakim: Putusan PN Jakpus Bukti Nyata Ada Pihak Yang Ingin Tunda Pemilu

Berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember, tercatat calon pemilih Pemilu 2024 sebanyak 2.028.001 orang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.