Menu


Putusan PN Jakpus Ditolak Sana-Sini, Partai Prima Minta Semua Hormati Putusan Hakim

Putusan PN Jakpus Ditolak Sana-Sini, Partai Prima Minta Semua Hormati Putusan Hakim

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Andi Aliev

Setelahnya, KPU bisa melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Agus Jabo berharap semua pihak menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

Sebelumnya, banyak pihak yang sudah menolak untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono misalnya, yang mempertanyakan keputusan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" kata SBY, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bilang Ada Kekuatan Besar Yang Ingin Tunda Pemilu

Tak hanya SBY, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga turut menyoroti putusan dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.Megawati Soekarnoputri menginginkan Pemilu tetap berjalan sesuai waktu meski belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima.

Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Luqman Hakim: Putusan PN Jakpus Bukti Nyata Ada Pihak Yang Ingin Tunda Pemilu

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.