Menu


Putusan PN Jakpus Ditolak Sana-Sini, Partai Prima Minta Semua Hormati Putusan Hakim

Putusan PN Jakpus Ditolak Sana-Sini, Partai Prima Minta Semua Hormati Putusan Hakim

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Andi Aliev

Konten Jatim, Depok -

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta para pihak yang menolak putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Mengutip Suara.com pada Minggu (5/3/2023), hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo Priyono di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Baca Juga: Ketua YLBHI: Gugatan Partai Prima Bikin Rakyat Kena Dampaknya

Apalagi, kata dia, tuntutan PRIMA yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," paparnya.

Setelahnya, KPU bisa melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Agus Jabo berharap semua pihak menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

Sebelumnya, banyak pihak yang sudah menolak untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono misalnya, yang mempertanyakan keputusan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?" kata SBY, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bilang Ada Kekuatan Besar Yang Ingin Tunda Pemilu

Tak hanya SBY, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga turut menyoroti putusan dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.Megawati Soekarnoputri menginginkan Pemilu tetap berjalan sesuai waktu meski belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima.

Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Luqman Hakim: Putusan PN Jakpus Bukti Nyata Ada Pihak Yang Ingin Tunda Pemilu

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.