Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta para pihak yang menolak putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Mengutip Suara.com pada Minggu (5/3/2023), hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus Jabo Priyono di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
Baca Juga: Ketua YLBHI: Gugatan Partai Prima Bikin Rakyat Kena Dampaknya
Apalagi, kata dia, tuntutan PRIMA yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
"Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat," paparnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024