Menurut Pitra, putusan Majelis Hakim perkara A-Quo telah masuk kedalam ranah politik yang bukan kewenangannya untuk mengadili.
Karena itu, putusan tersebut segera ditelaah dan di Eksaminasi oleh KY dan MA agar tidak terkontaminasi dengan politik,
“Hukum adalah panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan politik,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024