Menu


Hakim yang Putuskan Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dilaporkan ke KY dan MA

Hakim yang Putuskan Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dilaporkan ke KY dan MA

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 berbuntut panjang. 

Hakim yang memutus perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, SBY: Jangan Ada yang Main Api, Terbakar Nanti

Laporan diajukan Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution. Dia menyebut akan melaporkan Hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Pasalnya putusan Majelis Hakim Perkara Nomor Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri atas Perkara Aquo yakni Kompetensi Absolut.

“Kongres Pemuda Indonesia mengambil sikap untuk Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk diberikan sanksi dan putusan tersebut,” kata Pitra, mengutip fajar.co.id, Jumat (3/3/2023).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.