Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 berbuntut panjang.
Hakim yang memutus perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, SBY: Jangan Ada yang Main Api, Terbakar Nanti
Laporan diajukan Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution. Dia menyebut akan melaporkan Hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
Pasalnya putusan Majelis Hakim Perkara Nomor Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri atas Perkara Aquo yakni Kompetensi Absolut.
“Kongres Pemuda Indonesia mengambil sikap untuk Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk diberikan sanksi dan putusan tersebut,” kata Pitra, mengutip fajar.co.id, Jumat (3/3/2023).
Menurut Pitra, putusan Majelis Hakim perkara A-Quo telah masuk kedalam ranah politik yang bukan kewenangannya untuk mengadili.
Karena itu, putusan tersebut segera ditelaah dan di Eksaminasi oleh KY dan MA agar tidak terkontaminasi dengan politik,
“Hukum adalah panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan politik,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024