Menu


Isu Pemilu Ditunda Naik Lagi, Kok Bisa? Ini Biang Keroknya

Isu Pemilu Ditunda Naik Lagi, Kok Bisa? Ini Biang Keroknya

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Sebagai informasi, Partai Prima ini sudah mengajukan gugatan sejak 22 Desember 2022. Putusan PN Jakarta Pusat sendiri baru keluar hari Kamis lalu. Meskipun begitu, KPU sudah mengambil sikap untuk tetap melaksanakan rangkaian Pemilu 2024.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Dinilai Jadi Skenario Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Bakal Ada yang Lebih Besar

Respon KPU

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan kalau pihak mereka akan mengajukan banding kepada PN Jakarta Pusat agar bisa melanjutkan penyelenggaraan Pemilu seperti sedia kala.

Banding akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan tersebut. Langkah untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan mengajukan banding itu adalah sikap resmi KPU terhadap putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat.

Yang pasti, putusan PN Jakarta Pusat ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Banyak yang mengecam para hakim di balik keluarnya putusan tersebut. Bahkan ada orang-orang yang meminta untuk memecat para hakim karena dianggap tidak paham hukum.

Baca Juga: Partai Prima: Putusan PN Jakpus Buktikan KPU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman