Menu


Sistem Pemilu Masih Diuji MK, Parpol Jadi Deg-Degan

Sistem Pemilu Masih Diuji MK, Parpol Jadi Deg-Degan

Kredit Foto: Perludem

Sekadar informasi, sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, tengah mendengarkan keterangan pihak terkait.

Sementara, Relawan Pro Jokowi (Projo), yang awalnya mendukung penundaan Pemilu dan tiga periode, kini menolak usulan ini. Termasuk juga jadi pihak yang getol menolak pe­rubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup.

Baca Juga: Anggota MPR: Jangan Sampai Hak Rakyat Dilucuti lewat Sistem Proporsional Tertutup

“Putusan MK jika tertutup,membuka celah menunda Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Bisa berlanjut ke pe­rubahan terhadap undang-un­dang segala macam, ujungnya penundaan pemilu, itu kekha­watiran kami,” ujar Sekretaris Jenderal Projo, Handoko di Kantor DPP Projo, Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, penting un­tuk tidak mengganggu taha­pan hingga jadwal Pemilu 14 Februari 2024. Putusan MK jangan sampai mengganggu konsentrasi parpol yang tengah menyiapkan Pemilu sesuai jadwal dan kesepakatan.

“Silakan ada perubahan, tapi jangan 2024, nanti 2029 atau setelahnya. Sehingga tidak mengganggu proses pemilu yang sudah berjalan tahapan­nya,” tegasnya.

Baca Juga: Pilih Sistem Pemilu Terbuka, Anies Baswedan: Lebih Sehat!

Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan, jika sistem Pemilu berganti, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dan berjalan sesuai jadwal.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.