Sekadar informasi, sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, tengah mendengarkan keterangan pihak terkait.
Sementara, Relawan Pro Jokowi (Projo), yang awalnya mendukung penundaan Pemilu dan tiga periode, kini menolak usulan ini. Termasuk juga jadi pihak yang getol menolak perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup.
Baca Juga: Anggota MPR: Jangan Sampai Hak Rakyat Dilucuti lewat Sistem Proporsional Tertutup
“Putusan MK jika tertutup,membuka celah menunda Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Bisa berlanjut ke perubahan terhadap undang-undang segala macam, ujungnya penundaan pemilu, itu kekhawatiran kami,” ujar Sekretaris Jenderal Projo, Handoko di Kantor DPP Projo, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, penting untuk tidak mengganggu tahapan hingga jadwal Pemilu 14 Februari 2024. Putusan MK jangan sampai mengganggu konsentrasi parpol yang tengah menyiapkan Pemilu sesuai jadwal dan kesepakatan.
“Silakan ada perubahan, tapi jangan 2024, nanti 2029 atau setelahnya. Sehingga tidak mengganggu proses pemilu yang sudah berjalan tahapannya,” tegasnya.
Baca Juga: Pilih Sistem Pemilu Terbuka, Anies Baswedan: Lebih Sehat!
Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan, jika sistem Pemilu berganti, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dan berjalan sesuai jadwal.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO